TINJAUAN UMUM TENTANG PENYANDANG CACAT
A Pengertian Penyandang Cacat
Istilah difabel pertama kali dicetuskan di Indonesia oleh beberapa aktivis
di Yogyakarta, salah satunya adalah almarhum Dr. Mansour fakih (Ambulangsih,
2007; Priyadi 2006; Annisa 2005 ). Penggunaan kata difabel merupakan
pengindonesiaan dari “difabled people” yang merupakan kependekan dari
different ability people atau yang dapat diartikan dengan seseorang dengan
kemampuan berbeda. Kata difabel memiliki hubungan dengan istilah disable,
disable sendiri bila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia mempunyai arti
kecacatan, dan penggunaan istilah kecacatan memiliki transisi perubahan yang
cukup signifikan sesuai dengan persepsi dan penerimaan masyarakat secara
luas.
Di dunia internasional, istilah disability mengalami perubahan, antara lain:
cripple, handicapped, impairement, yang kemudian lebih sering digunakan istilah
people withdisability atau disabled people. People with disability kemudian
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi penyandang cacat yang pada
awalnya menggunakan istilah penderita cacat. Istilah penderita cacat sangat
berkesan diskriminatif karena memandang seseorang memiliki salah satu jenis
penyakit atau lebih yang mempengaruhi kondisi fisik seseorang.
Perubahan penggunaan istilah penderita cacat menjadi penyandang cacat
mulai dikenalkan pada penetapan UU no. 4 th. 1997, yang menempatkan posisi
penyandang cacat dengan cenderung menghaluskan istilah tersebut.
ini lah dasar saya mau ngambil.